Dua kali Tak Tersentuh Hukum, Aparat Diminta Tindak Tegas Pengusaha Nakal Lintas Batas CV. Sumarlin

Kapal diduga milik CV Sumarlin dan Tim Terpadu yang melakukan sidak di gudang
Pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bapak Yosef ketika dikonfirmasi media ini melalui telfon dan membenarkan telah melakukan sidak terpadu dan melibatkan beberapa pihak.
Ia menjelaskan ini masih didalam proses karena masih mengumpulkan barang-barang bukti pelanggaran yang dibawa karena isi kapal tersebut banyak sekali seperti suku cadang kendaraan, plastik dan lain-lain, dan ia hanya mengamankan yang terkait dengan makan dan minum yang tidak ada label pom atau izin edarnya.
"Kami tim terpadu terdiri dari Pemda, Karantina dan Beacukai memang ada penindakan terhadap produk pangan ilegal (tanpa izin edar). Untuk item ada sekitar 26 jenis produk pangan tanpa izin edar, untuk sanksi sesuai UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1), dengan kurungan 2 taun atau denda 2 milliar," ungkap Yosef Jumat (19/08/22) siang.
Sementara itu Bea dan Cukai Bengkalis Pos Bantu Selatpanjang Wahid Aryanto menyanpaikan melalui via telfon jumat,(19/8/22) belum bisa meberikan informasi terlalu jauh karna masih proses perhitungan,
"Gudangnya dan barang-barang yang diindikasikan tidak mempunyai dokumen kita segel dulu sembari menunggu muatan dikapalnya dibongkar," ucapnya.
Ia mengatakan belum bisa memberikan jumlah dan jenis barang yang pasti karna terlalu prematur.
"Yang jelas ada makanan dan minuman yang kita amankan, dan tunggu saja nannti akan kita kasi informasi siaran persnya ke rekan-rekan media," pungkasnya
Read more info "Dua kali Tak Tersentuh Hukum, Aparat Diminta Tindak Tegas Pengusaha Nakal Lintas Batas CV. Sumarlin" on the next page :
Editor :Rio Nugraha