Belum Serahkan Laporan Realisasi Anggaran Covid-19, Kadinkes Meranti Dilaporkan Ke Kejari

Ketua DPP LM2R Jefrizal Menyerahkan Berkas laporan ke Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negri Selatpanjang Hamiko
MERANTINEWS | SELATPANJANG - Sebagai bentuk pengawasan dan juga pencegahan dalam penanganan penggunanan anggaran Covid-19 dikepulauan Meranti, Kejaksaan Negri Selatpanjang mengaku belum menerima laporan realisasi terhitung sejak September 2020 hingga saat ini,
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Waluyo,SH.MH melalui Kepala Seksi Intelejen, Hamiko,SH saat dijumpai Sigapnews.co.id dikantornya Jumat,(23/4/2021) membenarkan bahwa ada laporan realisasi dinas kesehatan Meranti yang masuk.
Seharusnya paling lambat awal tahun kemaren laporan itu sudah ada, jadi sampai saat ini berkas realisasi dari bulan September sampai desember 2020 belum kita terima,
Ditambahnya lagi, kami selaku pihak yang melakukan pengawasan sangat perlu laporan realisasi dana tersebut agar bisa di periksa dan melihat ada atau tidaknya penyimpangan penggunaanya.
Selain itu, Hamiko juga membenarkan adanya laporan resmi dugaan penyalahgunaan dari lembaga LM2R terkait perkara dugaan korupsi di pihak dinkes, "Ya ada, dan kita sudah menerima laporannya dan segera kita dalami, tela'ah dan pelajari," jelas Hamiko.
Diketahui juga, DPP Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) secara resmi melaporkan salah satu pejabat tinggi dilingkungan Dinkes Meranti terkait dugaan pidana korupsi dan penyimpangan dana covid-19 ke Kejaksaan Negeri Meranti. Laporan tersebut di terima langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko.
Dilokasi yang sama, Jefrizal ketua
DPP-LM2R, Jum'at (23/04/2021) menyampaikan pihaknya membuat laporan Resmi Kepada Kejaksaan Negeri Meranti terkait indikasi korupsi dalam penanganan kovid-19 bersumber dari dana refocusing melalui dana bantuan tidak terduga (BTT) dari pertengahan 2020 sampai saat ini tahun 2021 serta dugaan Rapid Test Antibody dan Rapid Test Antigen di lingkungan Dinkes yang diduga ilegal dengan LP Nomor : 008/L-K/DK/DPP-LM2R_Prov.Riau/IV/2021.
sebagai berikut.
1.) Dugaan pungutan biaya rapid test dan rapid antigen yang memanfaatkan Perbup No 87 yang sesungguhnya hanya untuk BLUD RSUD, tapi digunakan kepala dinas kesehatan kepulauan meranti sebagai dasar mengambil uang masyarakat atas jabatannya.
2.) Dugaan penyimpangan dana Covid19 yaitu dana yang bersumber dari dana refocursing.
3.) Bantuan dana tidak terduga (BTT) senilai Rp 1 milyar tahun 2020/2021.
4.) Pengadaan alat rapid test, belanja perlengkapan medis dan APD senilai Rp 1,5 Milyar.
5.) Pengadaan Masker kain bersama tim Puspa senilai Rp 720.000.000,"ujarnya.
Kemudian dijelaskan lagi bahwa pihaknya juga memperoleh lebih dari satu miliar sisa dana refocursing covid-19 yang dikelolai tidak bisa diketahui peruntukannya dan sejak bulan September 2020 sampai April 2021 tidak ada masuk dalam daftar laporan penggunaan anggaran tersebut.
"Untuk itu kita minta Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang baru untuk tegas dan seriyus menangani dan mengungkapkan perkara ini,jangan seperti mantan kajari yang lama yang terkesan “bersahabat” dengan Kadiskes seperti dalam perkara kasus proyek pembangunan Puskesmas Teluk Belitung yang malah terkesan ia memasang badan terhadap dugaan korupsi pengaturan proyek," tutup Jefrizal.
**Redaksi/rio
Editor :Rio Nugraha