Fauzi Hasan Digadang Menggantikan Ardiansyah Sebagai Ketua DPRD

Mantan ketua DPRD Ardiansyah berpelukan dengan Wakil ketua DPRD Iskandara budiman disela-sela acara paripurna pemberhentian Ketua DPRD digedung paripurna Selasa 12/7/2022
Disebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 44 Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menjelaskan bahwa pengganti pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti.
Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan dewan.
"Maka berpedoman pada Surat dari DPD Partai Amanat Nasial, nomor : PAN/03.12/B/K-S/12/VI/2022, dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, maka dengan ini Kami umumkan saudara Fauzi Hasan sebagai calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019-2024, menggantikan saudara Ardiansyah," ucap Iskandar.
Selanjutnya, Iskandar Budiman mengatakan sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Pasal 41 menyatakan bahwa dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
"Setelah sidang diskors 1x10 menit, pemilihan ketua sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat, maka kami umumkan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti adalah saudara H. Khalid Ali, sebagai ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan saudara Iskandar Budiman, sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti," sebutnya.
Sebelumnya, penggantian Ardiansyah sebagai ketua DPRD dikarenakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengeluarkan surat Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti itu. Surat keputusan PAW yang dikeluarkan oleh DPP PAN nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 itu ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan pada tanggal 30 Juni 2022.
Read more info "Fauzi Hasan Digadang Menggantikan Ardiansyah Sebagai Ketua DPRD" on the next page :
Editor :Rio Nugraha
Source : Humas DPRD