DPRD Meranti Sahkan RPJMD 2025–2029, 39 Data Diminta Diperbaiki

Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (13/8/2025), resmi mengesahkan Ranperda tentang RPJMD 2025–2029.
Kepulauan Meranti – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (13/8/2025), resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Keputusan diambil secara aklamasi setelah Panitia Khusus (Pansus) IV menyampaikan laporan akhir pembahasan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Antoni Shidarta, serta dihadiri Bupati H. Asmar bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua Pansus IV Rosihan Afrizal ditunjuk sebagai juru bicara untuk membacakan hasil kerja tim yang berlangsung maraton sejak 5 hingga 12 Agustus.
Dalam laporannya, Rosihan menekankan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang harus disusun secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Namun, ia juga menyodorkan sederet catatan kritis.
“Pemerintah daerah perlu mencermati kembali penyajian data pada bagian pendahuluan, khususnya dasar hukum yang digunakan. Ada 39 tabel yang harus diperbaiki, mulai dari data penggunaan lahan, peta migas, hingga angka akses air minum layak,” tegasnya.
Selain soal data, Pansus menilai proyeksi keuangan daerah belum mencantumkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tidak memuat SILPA, dan belum menyertakan neraca daerah. Analisis ulang diminta agar arah kebijakan keuangan lebih realistis dan tidak menimbulkan defisit.
Pansus juga mengingatkan agar indikator infrastruktur, mitigasi bencana, hingga target makro diselaraskan dengan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
“Dokumen ini harus menjadi panduan pembangunan yang akurat, terukur, dan sinkron dengan RPJPD, RPJPN, serta RTRW Kabupaten,” lanjut Rosihan.
Bupati H. Asmar dalam sambutannya menegaskan bahwa RPJMD adalah “kompas pembangunan daerah.”
“Dokumen RPJMD ini bukan sekadar rencana kerja, tetapi blueprint masa depan Meranti lima tahun mendatang. Di sinilah kita tetapkan arah, strategi, dan prioritas agar masyarakat merasakan manfaat nyata pembangunan,” ucapnya.
Bupati mengapresiasi kerja sama DPRD, Pansus, dan OPD yang terlibat. Ia berharap pengesahan RPJMD menjadi titik awal mewujudkan Meranti yang lebih unggul, agamis, dan sejahtera.
“Kami berharap DPRD terus mengawal dan mengawasi implementasinya,” tambahnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati. Setelah pengesahan, dokumen RPJMD akan dievaluasi Pemerintah Provinsi Riau sebelum diberlakukan penuh sebagai Peraturan Daerah.
Dengan lampiran lima bab yang memuat visi, misi, program prioritas, hingga arah kebijakan pembangunan, RPJMD 2025–2029 kini menjadi pedoman utama seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan program kerja lima tahun ke depan.
Editor :Tim Sigapnews