Fauzi Hasan Digadang Menggantikan Ardiansyah Sebagai Ketua DPRD

Mantan ketua DPRD Ardiansyah berpelukan dengan Wakil ketua DPRD Iskandara budiman disela-sela acara paripurna pemberhentian Ketua DPRD digedung paripurna Selasa 12/7/2022
SIGAPNEWS.CO.ID | MERANTI - DPRD Kepulauan Meranti melaksanakan sidang paripurna dengan agenda yang sedikit berbeda yakni pengumuman dan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti masa jabatan 2019-2024.
Rapat paripurna kelima, masa persidangan ketiga, tahun persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, Selasa (12/7/2022) itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua lainnya H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota DPRD.
Iskandar Budiman dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nomor : 10/Kpts-DPRD/KBM/VII/2022, tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan agenda pokok yaitu pengumuman dan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti masa jabatan 2019-2024 sekaligus pengumuman calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024, dan juga pengumuman penetapan pimpinan DPRD sementara Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dikatakan Iskandar, rapat paripurna tersebut dilaksanakan atas dasar permintaan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah menyurati pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui surat Nomor : PAN/A/03.12/K-S/12/VI/2022 tanggal 8 Juli 2022, perihal pengajuan pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti surat tersebut, maka DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Musyawarah telah mengagendakan Rapat Paripurna dan sebelumnya juga telah dilakukan rapat bersama seluruh fraksi yang digelar di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Iskandar Budiman, Senin (11/7/2022) siang.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD tercantum dalam Pasal 37 menyatakan bahwa untuk pemberhentian pimpinan DPRD harus diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD, selanjutnya keputusan DPRD disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk peresmiannya," kata Iskandar Budiman.
Agenda selanjutnya yang dilaksanakan yakni pengumuman calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024, sekaligus pengumuman penetapan pimpinan DPRD sementara Kabupaten Kepulauan Meranti.
Read more info "Fauzi Hasan Digadang Menggantikan Ardiansyah Sebagai Ketua DPRD" on the next page :
Editor :Rio Nugraha
Source : Humas DPRD