Diduga Gelapkan Dana Klaim Asuransi Milik Nasabah, BRI Cabang Selatpanjang Bungkam
Kantor cabang BRI Selatpanjang jalan diponegoro
MERANTI - SIGAPNEWS.CO.ID, Diduga Pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti telah melakukan penggelapan dana asuransi nasabah.
Dengan kejadian ini, nasabah yang sekaligus menjadi debitur Bank BRI Selatpanjang melalui kuasa hukumnya akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian.
Kronologi kejadian yang diceritakan oleh nasabah melalui Kuasa Hukumnya Bonny Nofriza S.H.M.H kepada awak media Selasa,(01/02/22) siang menceritakan awal kejadian dugaan penggelapan dana Asuransi tersebut
Kejadian berawal saat nasabah bernama Lianita Muharni pada Oktober tahun 2019 melakukan pembelian sebuah kapal motor KM Miftha Rizky yang terdaftar atas nama Rustam.
Harga kapal tersebut dibeli seharga Rp 1,3 miliar dengan bukti akta notaris jual beli kapal dengan uang pinjaman dari Bank BRI Cabang Selatpanjang.
Saat melakukan pinjaman, nasabah dipersyaratkan oleh pihak Bank agar kapal yang dibeli harus diasuransikan. Setelah terjadi kesepakatan, terbitlah Asuransi Marine Hull dari Jasa Raharja Putera dengan nomor polis 216000401111900013 dan nama tertanggung PT BRI Selatpanjang qq Rustam dengan alamat tertanggung kantor BRI Jalan Diponegoro No.50 A Selatpanjang.
Adapun total premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 32.500.000
dengan nilai tertanggung Rp 1,3 miliar dan berlaku 1 tahun sejak 28 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020. Setelah pinjaman diproses, transaksi jual beli kapal pun dilakukan sesuai akta notaris Adelina Hernawaty Gultom, S.H.MKn tanggal 28 Oktober 2019.
Hampir setahun pembelian kapal, tepatnya 18 September 2020 terjadi kecelakaan kapal yang dilengkapi dengan bukti surat Laporan Kecelakaan Kapal (LKK) Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Dimana kapal KM Miftha Rizky mengalami kecelakaan dan karam di perairan Malaysia di sekitar Lampu Fatombeng.
Sementara itu bukti sudah dilampirkan berdasarkan ketentuan perlindungan asuransi Jasa Raharja Putera.
"Seluruh unsur pengklaiman asuransi tersebut berikut pasal yang tercantum
di dalam polis asuransi telah dipenuhi. Dimana klien kami selaku nasabah sekaligus debitur Bank BRI Selatpanjang seharusnya mendapatkan hak berupa pembayaran perlindungan asuransi sesuai nilai pertanggungan sebesar Rp 1,3 miliar atau pinjaman klien kami tersebut lunas oleh asuransi yang dilakukan oleh pihak Bank. Namun faktanya sejak kapal klien kami tenggelam, klien kami tetap disuruh untuk membayarkan angsuran pinjaman tersebut hingga klien kami akhirnya tidak mampu membayar angsuran," ungkap Boni, Selasa (1/2/2022) siang.
"Tidak mampu membayar dikarenakan usaha klien kami berupa kapalnya tenggelam dan klien kami juga telah menyurati Bank BRI Selatpanjang dengan surat permohonan penundaan Pembayaran Kredit tanggal 24 Mei 2021 dengan permohonan agar angsurannya dibayar sampai klaim asuransi kapal tersebut dicairkan," ungkap Boni lagi.
Diketahui sudah tidak mampu membayar premi, pihak Bank BRI Selatpanjang malah menyuruh nasabah untuk kembali melakukan pinjaman dengan nilai yang lebih besar.
Celakanya lagi, sejak kapal mengalami karam, pihak Bank malah meminta pembayaran kepada nasabah yang seharusnya sudah di take over oleh pihak asuransi. Bahkan hal itu sudah berlangsung 7 bulan lamanya, sehingga nasabah merasa berlipat-lipat ganda kerugian yang dialaminya.
"Setelah beberapa waktu belum bisa membayar klien kami terus dibujuk rayu untuk membayar atau melakukan pinjaman dengan nilai lebih besar dengan maksud untuk selanjutnya melunasi pinjaman yang seharusnya ditanggung oleh asuransi dan sisa lebihnya baru diberikan kepada klien kami. Pada saat itu klien kami dijanjikan salah seorang petugas Bank BRI Selatpanjang bahwa asuransinya akan segera dicairkan, namun faktanya hingga sampai saat ini setelah klaim asuransi tersebut diajukan dengan waktu sudah 1 tahun 4 bulan tapi tidak ada kabar yang pasti untuk pencairan nya," ujar Boni.
Disampaikan Boni, mengutip keputusan menteri keuangan dengan pasal 27 No.422/KMK.06/2003 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi disebutkan bahwa perusahaan asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah yang harus dibayar.
"Dalam hal ini yang tertanggung adalah Bank BRI Selatpanjang qq Rustam dan penanggung adalah Jasa Raharja Putera dan ini telah berlangsung selama kurang-lebih 1 tahun 4 bulan. Anehnya tidak ada pembayaran maupun surat penolakan klaim dari asuransi yang klien kami terima. Oleh sebab itu kami menduga Bank BRI Selatpanjang telah melakukan penggelapan dana asuransi tersebut. Mungkin saja pihak Bank mendepositokan uang tersebut dengan tenggang waktu tertentu," tukas Boni.
Disebutkannya lagi, fungsi asuransi berdasarkan aturan adalah untuk memberikan proteksi atau perlindungan dari aspek kerugian serta meminimalisir resiko keuangan yang dilakukan oleh pihak Bank.
"Alih-alih mau memberikan perlindungan, pihak Bank malah memindahkan resiko tersebut kepada klien kami karena pinjaman yang telah diproteksi dan ditanggung oleh asuransi pihak Bank BRI Selatpanjang malah dibebankan kepada klien kami dengan cara memberikan kemudahan fasilitas kredit untuk pinjaman dengan nilai yang lebih besar dengan maksud untuk melunasi pinjaman yang seharusnya ditanggung oleh asuransi pihak Bank BRI Selatpanjang, namun pada akhirnya klien kami yang harus menanggung semuanya hingga sampai saat ini dengan total pinjaman Rp 2, 1 milyar termasuk nilai yang seharusnya ditanggung oleh asuransi sebesar Rp 1,3 miliar," tuturnya.
Dikatakan Boni, bahwa kliennya sudah banyak bersabar dengan janji yang diberikan oleh pihak Bank. Selain itu upaya mediasi dan komunikasi intens juga sudah dilakukan, namun tidak ada jalan keluar dari permasalah tersebut, sehingga ini akan dituntaskan melalui jalur hukum.
"Adapun upaya yang telah kami lakukan adalah mediasi dan berkomunikasi dengan pihak Bank BRI Selatpanjang untuk menyelesaikan masalah ini. Namun setelah dilakukan mediasi dan komunikasi beberapa kali tidak membuahkan hasil, hanya janji-janji yang diberikan bahwa akan cair hanya itu yang kami terima oleh sebab itu saya selaku kuasa hukum nasabah sekaligus debitur Bank BRI Selatpanjang, Lianita Muharni Akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait permasalahan yang terjadi," ucap Boni.
"Adapun jalur hukum yang dimaksud adalah dalam waktu dekat kita akan membuat pengaduan ke Polres Kepulauan Meranti sesuai domisili hukum para pihak, hal tersebut dilakukan agar dapat diproses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di republik ini," pungkasnya.
Sementara itu Pimpinan Cabang BRI Selatpanjang, Didi Supardi yang dihubungi melalui telepon Selasa, (01/02/22) malam, selulernya tidak ingin menanggapi permasalahan tersebut dan dia pun terkesan menghindar dengan tidak menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
"No komen aja, biar nasabahnya aja langsung urusan dengan saya," kata Didi singkat.
Karena ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut, sejumlah wartawan lalu mendatangi Kantor BRI Cabang Selatpanjang, lagi-lagi pimpinan BRI itu melalui pihak keamanannya menyampaikan tidak bisa ditemui dengan alasan sedang sibuk.
"Bapak mengatakan tidak bisa ditemui karena sedang sibuk karena mengikuti Zoom Meeting sampai sore," kata Satpam.
Editor :Rio Nugraha