Dugaan Mark Up Anggaran Makan Minum RSUD Kepulauan Meranti Akhirnya Terbongkar

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
MERANTINEWS | MERANTI - Dugaan Mark Up kegiatan belanja makan minum pasien dan dokter spesialis yang terjadi selama bertahun-tahun di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya terbongkar.
Tidak hanya masuk dalam proses penanganan (audit) pihak inspektorat yang hanya menangani temuan dari tahun 2020-2021, skandal keuangan ini bahkan masuk tahap penyelidikan Tim Tipikor Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti yang melihat lebih mendalam antara rentang tahun 2014 -2019.
Terbongkarnya dugaan korupsi ini setelah lnspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan audit dengan tujuan tertentu pada (8/6/2021).
Namun, audit hanya dilakukan untuk periode tahun anggaran 2020 sampai April 2021. Selain memeriksa belanja makan minum pasien dan dokter spesialis, pemeriksaan juga mengarah pada uang jaga perawatan.
Hal itu juga dibenarkan oleh Inspektur melalui Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Daerah Meranti yang sebelumnya sempat berbicara lantang di salah satu media online, Rabu (7/11/21).
Dia mengatakan bahwa ada temuan dengan nilai lebih kurang tujuh ratus juta di RSUD Kepulauan Meranti.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum di lapangan, tahun 2020, pagu anggaran belanja makan minum pasien senilai Rp2.241.000.000, realisasi sebesar Rp 2.240.940.000 atau 99,95 persen.
Kemudian belanja makan minum dokter spesialis Rp 403.200 000 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 381.150.000 atau 94,5 persen.
Begitu juga dengan belanja kegiatan uang jaga perawat senilai Rp1.682 430 026 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 1.519.320.000 atau 90,30 persen.
Sementara pada Tahun 2021, anggaran belanja makan minum pasien senilai Rp 1.485.000.000 dengan realisasi anggaran sampai dengan April 2021 sebesar Rp 876.060 000 atau 58,9 persen.
Belanja makan minum dokter spesialis senilai Rp 360.360 000 dengan realisasi sebesar Rp 95.410.000 atau 26,5 persen. Dan, belanja kegiatan jasa insentif bagi pegawai Non ASN (uang jaga) senilai Rp1.790.400.000 dengan realisasi anggaran sampai dengan bulan April 2021 sebesar Rp 495.340.000 atau 27,70 persen.
Jika mengacu pada hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan RSUD, kegiatan belanja makan minum pasien dan dokter spesialis tahun 2020 dan tahun 2021, pembayaran diserahkan pada pihak ketiga yaitu CV Putri Bungsu Sehati tahun 2020 dan CV Putera Cahaya Anugerah tahun 2021.
Prosesnya melalui pesanan kepada penyedia yang dibuat oleh RSUD sesuai porsi makan yang didapat dari bagian gizi dapur RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti. Sistem pembayarannya pun melalui ganti uang (GU).
Proses pertanggungjawaban kegiatan menggunakan sistem swakelola. Dalam pengadaannya pun memakai pihak ketiga sebagai penyedia. Pada tahun 2020, penyedia yang bekerja sama adalah CV Puteri Bungsu Sehati.
Read more info "Dugaan Mark Up Anggaran Makan Minum RSUD Kepulauan Meranti Akhirnya Terbongkar" on the next page :
Editor :Rio Nugraha
Source : rls