Terkait Pajak Penghasilan, Oknum Pengusaha Sagu Diduga Bermain Mata Dengan Oknum Petugas KPP Duri

Iklan Banner DJP yang terdapat dikantor koperasi harmonis diselatpanjang
MERANTI - SIGAPNEWS.CO.ID, Sejumlah pengusaha kilang sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti yang tergabung kedalam Koperasi Harmonis Selatpanjang diduga menunggak Pajak Penghasilan (PPH).
Dari informasi yang diterima Sigapnews, ada beberapa pengusaha kilang sagu yang disurati untuk melakukan pelaporan perhitungan pajak oleh Kantor Pajak Pratama ( KPP) Bengkalis, dan juga ditemukan satu orang pengusaha kilang sagu yang diduga menunggak pajak tersebut di tahun 2017 dan baru diungkap pada akhir tahun 2021 lalu dengan nominal yang tidak tanggung- tanggung yaitu sebesar Rp 4,5 miliar.
Dari informasi yang diterima Sigapnews.co.id, Pengusaha tersebut merasa sudah membayar pajak pada tahun berkenaan dan hanya membayar sisa tunggakanya, tetapi ia kaget karena di hari kunjungan KPP ke Koperasi Harmoni pengusaha tersebut diminta untuk menanda tangani berkas kosong dan jelang beberapa harinya dikirim tagihan pajak sebesar 4,5 Milliar rupiah,
Setelah pengusaha memenuhi panggilan, Pihak KPP pun meminta waktu untuk melakukan rapat internal. Tidak beberapa lama menunggu, wajib pajak ditelepon bahwa dia hanya diharuskan membayar sisa kekurangan pembayaran pajak sebesar lebih kurang Rp 1,4 miliar dan meminta tanda tangan di kertas kosong, namun anehnya yang direalisasi pembayaran hanya lebih kurang sebesar Rp 13 juta. Hal tersebut diduga kuat pengusaha kilang sagu dan oknum petugas KPP Bengkalis diduga kong kalikong.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Penataan Perpajakan Cabang Selatpanjang Hendry Manik, saat dijumpai media ini, Jum'at 11/03/2022. mengatakan untuk penghitungan pajak itu ranahnya seksi penagihan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bengkalis.
"Ranah kita kantor cabang hanya memberi penyuluhan, Kalau masalah tunggakan itu di KPP di Duri di sana ada seksi penagihan,"Kata Hendry.
"Untuk penghitungan pajak itu sistemnya asesmen mereka mendaftar sendiri,menghitung sendiri,membayar sendiri baru dilaporkan itu WP yang tau, kalau temuan pajak yang belum dilaporkan atau penunggakan pajak itu wewenang seksi kasi penagihan itu biasanya pak Aris KPP dari Duri," ucap Hendry.
Ketika media ini meminta difasilitasi untuk mengkonfirmasi Pak Aris tersebut, Pak hendry mengatakan biar ia saja yang berkomunikasi sebagai perpanjangan tangan kawan-kawan media untuk memyampaikan pertanyaan.
Sementara itu Pihak koprasi Harmonis melalui wakil ketua Bapak Ahan ketika dikonfirmasi media ini,Senin (14/03/2022) membenarkan ada satu orang yang diperiksa oleh KPP namun enggan dan menyembunyikan oknum pengusaha tersebut dan juga ia membenarkan bahwa ada beberapa pengusaha kilang sagu lainya termasuk dirinya juga disurati oleh KPP untuk melaporkan pajak penghasilan yang diduga menunggak.
"Sudah selesai, Itu hitungan mereka KPP bengkalis yang salah dan beda lagi dengan hitungan kita. Itu biasa kalau mereka menyurati untuk menjelaskan laporan pajak," kata Ahan.
Disingung mengenai salah satu nama pengusaha yang diperiksa oleh KPP, Ahan memilih untuk menyembunyikan identitas pengusaha tersebut, menurutnya itu sifatnya pribadi antara pemilik kilang dengan petugas KPP.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni pada pasal 38 dan pasal 39. Pertama, apabila wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan, atau menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menyebabkan kerugian negara, maka wajib pajak akan dikenakan denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Editor :Rio Nugraha