Dugaan Mark Up Anggaran Makan Minum RSUD Kepulauan Meranti Akhirnya Terbongkar

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tahun berikutnya (2021), kontrak kerja sama beralih ke CV Putra Cahaya Anugrah. Dalam aturan, kegiatan dilakukan sesuai surat pesanan PPTK kepada pihak penyedia berdasarkan porsi makanan dari dapur RSUD.
Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp75.000 untuk makan minum pasien per hari dan Rp70.000 untuk makan minum dokter spesialis. Pelaksanaan di lapangan ternyata berbeda.
Semua belanja kegiatan makan minum tersebut (2020 s.d April 2021) sepenuhnya dibelanjakan dan disajikan oleh pihak RSUD dengan menggunakan fasilitas dapur oleh tenaga honorer dan tidak menggunakan pihak ketiga sebagaimana dokumen yang telah di-SPJ-kan. Dalam kerja sama, ternyata pihak ketiga hanya diberi fee tiga persen dari setiap kali pencairan GU belanja makan minum.
Dalam kasus ini, pihak RSUD diduga tidak melakukan perhitungan HPS (harga perkiraan sendiri) dengan kewajaran harga dalam proses penentuan harga porsi makan minum pasien dan dokter spesialis yang ditawarkan pihak RSUD kepada penyedia.
Harga per porsi hanya mengikuti harga yang tertera dalam dokumen DPA Tahun Anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dan Standar Biaya Umum (SBU) pada belanja tidak langsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020 dan 2021.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIK MH yang dikonfirmasi yang dikonfirmasi tentang penanganan kasus tersebut, Rabu (1/12/2021), mengaku bahwa saat ini sudah dalam tahap penyelidikan dan masih pengumpulan bukti-bukti dan belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Terhadap penanganan kasus ini, kegiatannya sudah dalam tahap penyelidikan, saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait adanya dugaan tersebut," kata AKBP Andi Yul.
Kembalikan Uang Negara
Pola kerja pihak RSUD membuat petugas Inspektorat sulit mendapatkan bukti rill atas belanja bahan makan minum yang telah keluarkan. Sebab, menurut hitungan bendahara pengeluaran, SPJ-nya dengan menggunakan porsi dari pihak ketiga, sehingga dokumen yang dimaksud tidak tersimpan.
Tim audit harus melakukan langkah dan prosedur survei perhitungan kewajaran pasar dengan membandingkan harga porsi yang disajikan oleh RSUD Kepulauan Meranti terhadap realisasi keuangan belanja makan minum pasien dan makan minum dokter spesialis.
Analisa survei kewajaran harga pun dilakukan terhadap beberapa sumber di Kota Selatpanjang yang dinilai sama dengan porsi atau bahan yang dibelanjakan oleh RSUD.
Atas dasar informasi tersebut akhirnya ditemukan indikasi kemahalan harga atas harga satuan porsi belanja makan minum pasien dan makan minum dokter spesialis tahun 2020 sampai dengan April 2021 senilai Rp 780.073.987.
Tidak hanya Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Penatalaksana Keuangan (PPK SKPD), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti juga diwajibkan menyetor kembali ke rekening Kas Daerah atas kerugian yang ditimbulkan.
Perhitungannya tetap berdasarkan kemahalan harga atas belanja yang telah dikeluarkan, tahun 2020 senilai Rp 490.343.800 dan tahun 2021 senilai Rp 237.321.400.
Kewajiban mengembalikan uang negara juga dibebankan pihak ketiga yang harus menyetorkan kembali fee tiga persen yang sudah diterima. Kedua rekanan tersebut dinilai menerima keuntungan tanpa melaksanakan pekerjaan.
Selain kegiatan makan dan minum, RSUD Kepulauan Meranti juga terindikasi melakukan kelebihan pembayaran uang jaga sebesar Rp 15.220.000.
Read more info "Dugaan Mark Up Anggaran Makan Minum RSUD Kepulauan Meranti Akhirnya Terbongkar" on the next page :
Editor :Rio Nugraha
Source : rls