Dugaan Mark Up Anggaran Makan Minum RSUD Kepulauan Meranti Akhirnya Terbongkar

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
Pada tahun 2020, RSUD Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran untuk belanja kegiatan uang jaga senilai Rp 1.682.430.026 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 1.519.320.000 atau 90.30 persen.
Sementara tahun 2021 senilai Rp 1.790.400.000 dengan realisasi anggaran sampai dengan April 2021 sebesar Rp 1.495 340 000 atau 27,70 persen.
Jika ditotalkan, maka temuan dugaan Mark Up dan kelebihan bayar yang terjadi selama dua tahun mencapai Rp 795.293.987. Angka tersebut sesuai dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 525.863.596 dan tahun 2021 sebesar Rp 269.430.391.
Berdasarkan NHP tersebut juga terlihat jelas adanya dugaan kelalaian dan niat tidak baik yang dilakukan oleh bendahara. Akibatnya, kini semua pejabat dan staf RSUD yang terkait ikut mempertanggungjawabkannya.
Mereka terpaksa harus mengembalikan kerugian kepada majelis Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah, Dr H Kamsol. Mereka pun ikut dilibatkan dalam mediasi yang dilakukan oleh Inspektorat dan sepakat untuk mengembalikan kerugian.
Hal itu pun harus dilakukan karena rasa prihatin. Jika tidak dikembalikan, maka anggaran makan minum pasien tidak bisa dicairkan, sementara itu sifat urgensinya pasien harus mendapatkan pelayanan makan dan minum.
Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dr H Suhadi ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa ada beberapa pejabat dan staf RSUD yang melakukan pengembalian kerugian negara. Hal itu tercantum di dalam Laporan Hasil Pemeriksan (LHP).
"Mereka sudah diperiksa Inspektorat ada temuan dan mengarahkan mereka untuk mengembalikan uang negara. Namun, tetap ada batas waktunya. Ada 60 hari atau 2 tahun dan itu tercantum dalam LHP, namun untuk jumlah saya kurang tahu berapa, mungkin sudah 50 persen," kata Suhadi, Senin (23/11/2021).
Disinggung mengenai dugaan Mark Up terhadap belanja makan minum pasien dan dokter spesialis rentang tahun 2014-2019 di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Suhadi mengatakan pihaknya memang telah diminta berkas oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti.
"Kita hanya diminta memberikan berkas yang mereka minta, karena diduga temuan yang dilaporkan masyarakat. Bahkan, saat ini masih dalam proses pengumpulan berkas oleh pihak Polres Kepulauan Meranti," ujar dr Suhadi.
Mantan Direktur RSUD Kepulauan Meranti Tahun 2020, dr R.H Riasari belum berhasil dihubungi terkait kasus ini. Ada informasi bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Sehingga, belum diketahui apa pembelaan mereka karena harus menerima resiko mengembalikan uang negara.
Read more info "Dugaan Mark Up Anggaran Makan Minum RSUD Kepulauan Meranti Akhirnya Terbongkar" on the next page :
Editor :Rio Nugraha
Source : rls