Oknum Ustadz Bejat Diduga Lecehkan Santriwati Berhasil Diamankan Pihak Polres Kepulauan Meranti

Tampak Kiri Tersangka M yang melalukan tindak pidana pelecehan seksual
MERANTI, MERANTINEWS CO.ID - Dunia pendidikan di indonesia kembali tercoreng oleh oknum Ustadz yang melakukan pelecehan seksual terhapat santriwati dipondok pesantren, Peristiwa memilukan itu terjadi kecamatan Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terungkap setelah orang tua korban berani melaporkan ke pihak kepolisian dan didampingi beberapa saksi Senin, (13/3/2023) malam.
Dari Laporan Polisi Nomor : LP /B/07/III/2023/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/ POLDA RIAU per tanggal 13 Maret 2023 yang beredar luas ditengah-tengah masyarakat Kepualaun Meranti diketahui bahwa pelecehan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 10 maret 2023 disalah satu pondok pesantren wilayah kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Diketahui ada 1 orang diduga orang tua korban yang bertindak sebagai pelapor dan 3 orang bertindak sebagai saksi serta beberapa alat bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian seperti
- 1 (satu) helai Baju kemeja panjang warna dongker.
- 1 (satu) helai Baju seragam pramuka warna coklat.
- 1 (satu) helai Rok panjang pramuka warna coklat.
- 1 (satu) helai Rok panjang warna hitam.
- 1 (satu) helai Beha warna abu-abu.
- 1 (satu) helai Celana dalam warna Coklat.
Salah satu saksi yang tak disebutkan namanya menjelaskan kepada Merantinews.co.id bahwa setelah berita ini viral dimasyarakat Terduga Pelaku mengunjungi rumah orang tua korban untuk meminta maaf dan melakukan musyawarah tetapi tidak menemui titik terang.
"Kemungkina akan ada korban yang lainya karena baru 1 orang yang mau melaporkan dan kita tunggu saja hasil pemeriksaan pihak kepolisian," pungkasnya
Diketahui dari Lapsit yang beredar bahwa salah satu saksi yang melapor merupakan ASN di Pemkab Kepulauan Meranti adalah paman dari korban dan juga istrinya sebagai tenaga pengajar di pondok pesantren tempat korban belajar
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH dalam press rillisnya Selasa (21/3/2023) mengatakan bahwa kasus ini masih terus didalami dan masih diproses.
"Kita sudah lakukan proses penahanan terhadap terlapor per tanggal 20 Maret 2023, karena kita sudah mengantongi bukti serta pengakuan dari Tersangka bahwa ia benar melakukanya dan tidak sampai menyetubuhi hanya tindakan pelecehan," ujarnya.
Sambung kapolres, modus opreandi yang dilakukan oknum tersangka tersebut adalah untuk meringankan biaya sekolah atau tepatnya mengurangi biaya perpisahan, karena Korban merupakan anak kelas 3 yang sebentar lagi mau menyelesaikan sekolahnya dan juga dijanjikan ilmu untuk pengobatan dan kebetulan korban juga bekerja dirumah tersangka tersebut.
"Untuk pasal yang kita sangka kan pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76e UU No 16 tentang perlindungan anak," pungkasnya
Editor :Rio Nugraha