BBPOM Berkomitmen "Sikat" Barang Milik CV Sumarlin Yang Tidak Ada Izin Edar
Tim gabungan disaat melakukan sidak di gudang milik CV Sumarlin
MERANTINEWS | MERANTI - Setelah Tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Riau dan Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Kelas II Pekanbaru wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Meranti didampingi Petugas Satpol PP berhasil menyidak gudang dengan barang yang tidak memiliki izin edar milik CV. Sumarlin di kota Selatpanjang Kamis, (18/8/22).
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Wilayah Riau Bapak Yosef mengatakan Kami tidak ingin disebut melangkahi kewenangan yang ada, kita sampaikan bersama-sama jika ada barang yang tidak sesuai ketentuan dan izin edar akan kita amankan, tetapi jika prose dibeacukainya sudah selsai,
"Pada prinsipnya saya tidak mau berpersepsi dan kita tunggu saja prosesnya selsai karena jika tidak diselesaikan juga pembayaran PIB tersebut maka barangnya tidak akan keluar-keluar,"
"Kamis (25/8/22) kemarin kami sudah turun ke Selatpanajang dan ternyatan prosesnya belum selesai juga karena pihak pengusaha belum membayar kewajibannya dan juga berbagai teknis lainnya sesuai dengan kewenangan mereka," ungkapnya melalui telfon Senin, (29/8/22) pagi.
"Kita BPOM komitmen tetap mengamankan barang tersebut jika sudah selesai proses dibeacukai dan barangnya keluar dari gudang, kita tidak mau menimbulkan stigma negatif antar lembaga, biarkan mereka bekerja sesuai prosedur yang ada," sambungnya.
Disinggung terkait prosesur, yosef mengatakan kita menerima informasi dari masyarakat dan harus kita tindak lanjuti, kita berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait termasuk pemda dan beacukai bahwa ada laporan dari masyarakat.
"Ternyata setelah kita periksa ditemukan barang-barang yang diindikasikan tidak memiliki izin edar dari kita, sekali lagi kita tetap komitmen untuk mengamankan barang tersebut sesuai setelah diproses oleh beacukai," ucapnya.
Editor :Rio Nugraha