DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Adapun hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus C sertahasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi dengan Nomor Surat 180/HK/1297 tanggal 14 Februari 2023 secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Judul Ranperda tidak berubah yaitu Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
2. Perubahan Pada Konsideran Mengingat yaitu angka 3, 6, 9, 13, 16, 19 dan 20 diubah, dihapus dan disesuaikan.
3. Pada Pasal 1 Ketentuan Umum dilakukan penyesuaian definisi pada angka 4 dan angka 7.
4. Pada BAB 2 Pengakuan Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan (3), Pasal 6, 7, 9 dan Pasal 10 dilakukan Penyesuaian.
5. BAB 3 Perlindungan, Pasal 14, 15, dan 16 disesuaikan dengan hasil fasilitasi.
6. BAB 4 Hak dan Kewajiban tidak ada perubahan.
7. Pasal 25 pada BAB 5 tentang Pemberdayaan dilakukan penyesuaian.
8. Pada BAB 6 sampai BAB 12 tetap tidak ada perubahan.
"Kami sampaikan bahwa selama pembahasan bersama Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD terkait, kami berharap hendaknya memperhatikan beberapa hal terkait follow up pasca penetapan ranperda ini nanti yang dapat kami sampaikan sebagai berikut, Pemerintah Daerah dalam hal ini perlu membentuk Tim Identifikasi dan Panitia MHA dalam rangka melakukan identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat sesuai delegasi dari Peraturan Daerah ini. Ranperda ini harus dijadikan pedoman bagi seluruh Pihak baik dari Pemerintah Daerah, LSM maupun Masyarakat Hukum Adat Meranti sebagai payung hukum. Dan agar Pemerintah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagai aturan pelaksana dari Peraturan daerah ini," ungkapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil, Wakil Ketua, Basiran, Anggota Eka Yusnita, Sopandi, Bobi Haryadi, H. Hatta, Dr H. Hafizan, Muhammad Syafi'i, dan Al-Amin, menyampaikan adapun jawaban dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kepulauan meranti terhadap pendapat kepala daerah tentang penyampaian ranperda hak inisiatif DPRD.
"DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan 2 Ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian sebelumnya. Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif, visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti kedepan," ujarnya.
Berkaitan dengan Ranperda Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana dijelaskan oleh Wakil Bupati berkaitan dengan Dasar UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijadikan dasar konsideran, PP 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengacu kepada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Serta beberapa hal substansi lain terhadap Daerah Aliran Sungai.
Untuk itu, perlu ditanggapi beberapa hal dalam rangka membuka pemahaman kita terkait dengan analisa hukum secara komprehensif yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa Ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air tidaklah menghapus Ketentuan PP Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. UU Cipta Kerja hanya mengubah sebagian dari kedua UU tersebut, yang tidak berhubungan langsung dengan Daerah Aliran Sungai. Artinya Daerah masih memiliki kewenangan dalam menetapkan rencana Pengelolaan DAS sesuai kewenangan. Namun demikian kami berharap nantinya pada tingkat Pansus nanti akan lebih inten untuk dibahas, khususnya pengaturan DAS sesuai kewenangan daerah.
2. Berkaitan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijadikan konsideran mengingat, karena dalam ketentuan UU 12 Tahun 2011 berikut Perubahannya sampai dengan Permendagri 80 Tahun 2015 berikut perubahannya masih relevan untuk dijadikan rujukan karena sesuai dengan ketentuan legal drafting penyusunan Perda dan 2 ketentuan a quo juga hanya sebagian diubah oleh UU Cipta Kerja.
3. Terkait beberapa DAS yang telah disebutkan dalam Ranperda pengelolaan DAS tersebut telah pun tertuang dalam draft Ranperda yang merupakan satu kesatuan dari Pidato Penyampaian sebelumnya, penting untuk kita bersama kedepan meneliti substansi Pasal demi Pasal berkaitan dengan hal tersebut. Kami juga berharap nanti Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dapat berpartisipasi aktif dengan Pansus dalam pembahasannya demi kesempurnaan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berkaitan dengan Sanksi kami melihat memang perlu dipertegas dalam Ranperda ini, mengingat DAS Meranti cukup memprihatinkan baik itu dari aspek pencemaran, pemanfaatan, dan pengelolaannya yang kurang perhatian, apalagi sampai menunggu pengelolaan DAS Meranti oleh Pemerintah Provinsi saat ini baru membuat Rancangan Pola Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bengkalis Meranti.
Read more info "DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat" on the next page :
Editor :Rio Nugraha