DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

"Selain itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Namun demikian dalam pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru karena dengan terbitnya aturan terbaru tersebut secara mutatis mutandis mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan dalam peraturan perundang-undangan juga menganut Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi," ujarnya lagi.
Sambung Wabup Asmar, Pemerintah Daerah juga sependapat bahwa penyusunan Ranperda tentang pengelolaan Keuangan daerah disesuaikan dengan tahapan dan prosedur sebagaimana yang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara cermat dan dikelola sebaik mungkin, Pemerintah Daerah juga akan lebih interaktif, memahami esensi dan menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan, dan memaksimalkan peran perangkat daerah sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, menjawab seluruh tantangan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya apa yang menjadi harapan dari Fraksi-Fraksi DPRD tentu saja merupakan harapan kita bersama bahwa Perda ini nantinya dapat menjadi pedoman/acuan demi tertibnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan dapat bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bagi Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan prinsip-prinsip standar akuntansi keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
"Kami juga sependapat bahwa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah. Saat ini evaluasi pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan anggaran maka akan segera ditindaklanjuti," sebutnya.
Terkait tunda bayar alokasi dana desa dan tunda bayar kegiatan, Pemerintah Daerah akan lebih cermat lagi agar tidak terjadi hal yang serupa pada masa yang akan dating, dimana hal ini akan diatur lebih lanjut nantinya dalam Peraturan Bupati tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya Pemerintah Daerah juga akan mengupayakan penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah dalam upaya peningkatan PAD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kami juga sepakat dengan saran Fraksi-Fraksi DPRD agar Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas lebih mendalam, teliti, lebih cermat dan sungguh-sungguh melalui Pansus DPRD bersama Pemerintah Daerah, sehingga perda yang dihasilkan nantinya sesuai dengan ketentuan dan dapat dilaksanakan sesuai yang diharapkan bersama," ungkapnya.
Read more info "DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat" on the next page :
Editor :Rio Nugraha