DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

"Selanjutnya berkenaan dengan Ranperda Cagar Budaya kami mengapresiasi atas sambutan baik dari Pemerintah Daerah. Kedepan kita sama-sama berharap agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda dan mensosialisasikannya kepada masyarakat agar pelestarian Cagar Budaya dan perlindungan Cagar Budaya Di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat terhindar dari kerusakan atau kepunahan, serta dapat mengantisipasi terkikisnya jati diri dan nilai-nilai luhur budaya di masa lalu di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi," ujarnya lagi.
Pada kesempatan ini, juga berharap kepada Panitia Khusus yang akan dibentuk nanti dan Perangkat Daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan.
"Mengingat regulasi yang kita ajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari kita semua. Mengakhiri laporan ini, terselip sebuah harapan sekaligus permintaan kiranya ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Daerah," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan terkait dengan tanggapan dan/atau jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebanggaan bagi kami karena dari hasil Penyampaian Ranperda dimaksud telah mendapat apresiasi dan tanggapan positif dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui juru bicara masing-masing fraksi dengan pemikiran-pemikiran yang cukup mendalam, dalam bentuk pertanyaan, tanggapan, saran dan usulan yang disampaikan oleh 8 fraksi.
Terkait pandangan umum dari Fraksi-Fraksi tersebut diatas terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah akan kami jawab sekaligus. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengucapkan ribuan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memberikan dukungan, menyetujui dan menyambut baik atas diajukannnya Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah ini.
"Kami sependapat dengan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD bahwa Ranperda ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tersebut perlu dilakukan penyesuaian karena tidak relevan lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru," ujarnya.
Wabup juga mengakui memang terjadi keterlambatan dalam pengajuan Ranperda ini karena dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa Perda dan Perkada yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lama tahun 2022. Seharusnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah disesuaikan menurut ketentuan dimaksud, namun ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan Ranperda perlu dilakukan pengkajian yang mendalam dan memerlukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan untuk diketahui bersama Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau juga masih dalam tahap pembahasan hingga saat ini, jadi butuh waktu yang lama agar Ranperda yang kita susun nantinya betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan bersama.
Read more info "DPRD Meranti Sampaikan Laporan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat" on the next page :
Editor :Rio Nugraha